JurnalManado - Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE mengatakan, hingga saat ini belum menerima SK Bupati dan Wakil Bupati Kepuluan Talaud terpilih dokter Elly E Lasut dan Wakil Bupati Mokhtaer Arunde Parapaga SH periode jabatan 2019/2024. Sampai saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut baru menerima radio gram dari Kementerian Dalam Negeri RI terkait Surat Keputusan (SK) PLT Bupati Kepulaun Talaud.
"Saat ini Pemprov baru menerima Surat Keputusa (SK) Plt Bupati Kepulauan Talaud,"tegas Gubernur Sulut disela sela rapat paripurna DPRD Sulut kepada JurnalManado.com Senin (22/7/2019).
Dondomkambey menambahkan, dirinya selaku pemimpin di daerah taat hukum, taat asas.(tino)