JurnalManado - Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Doktor Jemmy Kumendong mengatakan, penundaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepuluan Talaud terpilih dokter Elly E Lasut dan Wakil Bupati Mokhtaer Arunde Parapaga SH periode jabatan 2019/2024 karena Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE, meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengclearkan terkait periodesasi dari Bupati Terpilih dokter Elly E Lasut yang sudah dua periode menjabat sebagai Bupati Talaud.
Dan hal ini ada fakta hukum baru dari keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
Gubernur tidak mau ketika melantik Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini, masih ada masalah. Dan hal ini akan berdampak pada gubernur ketika melantik kepada Bupati dan Wakil Bupati Kepuluan Talaud.
"Guberbur Sulut, menunda pelantikan Bupati dan Bupati Kepuluan Talaud atas pertimbangan karena ada temuan fakta baru dari MA terkait periodesasi sudah dua periode dari Bupati Kepuluan Talaud Dokter Elly E Lasut,"tegas Kumendong kepada JurnalManado.com melalui telepon seluler Minggu (21/7/2019).
Ketika di singgung,Senin besok ada aksi damai dari masyarakat Kepuluan Talaud di dua lokasi Kantor Gubernur dan KPU Sulut.
Kumendong menambahkan Pemprov Sulut akan menyampaikan hasil penundaan kepada masyarakat Kepulaun Talaud sesuai fakta hukum yang dipegang okeh Pemprov Sulut.(tino)