JurnalManado - Meskipun dalam pembahasan panitia khusus(Pansus) Pertambangan dengan mitra kerja Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM),Dinas Pendapatan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan instansi lainnya bersama sejumlah anggota maupun pihak eksekutif yang jarang hadir dalam pembahasan, baik itu kemalasan dari anggota Pansus maupun eksekutif untuk membahas Ranperda insiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov). Akhirnya Ranperda ini selesai di bahas.
Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulut lr BA Tinungki MS.i mengatakan, Ranperda Pertambangan yang dibahas dan telah selesai dibahas dengan Pansus Pertambangan DPRD Sulut. Perda ini benar benar akan berpihak pada kepentingan masyarakat.
" Ranperda yang nanti akan menjadi Peraturan daerah (Perda),akan berpihak pada kepentingan masyarakat sehingga apa yang sudah dibahas di Ranperda ini tentunya tidak akan menyusahkan masyarakat. Diketahui, di Indonesia baru Provinsi Sulut merupakan Provinsi pertama menetapkan Perda ini.
Daerah lain, menggunakan produk hukum yang lama,"tegas Tinungki usai pembahasan di DPRD Sulut selasa (16/7/2019) kepada JurnalManado.com.
Sementara itu,ditempat yang sama Wakil ketua Pansus Pertambangan Novi Mewengkang mengatakan, Setelah pembahasan Ranperda menjadi Perda. Langkah selanjutnya akan dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri.
Setelah itu, menurut Ketua Komisi l DPRD Sulut Produk hukum ini akan menjadi suatu Perda Pertambangan untuk disahkan, usai dari Kemendagri akan di paripurna pada akhir Bulan Agustus nanti.(tino)