Iklan

July 18, 2019, 16:58 WIB
Last Updated 2019-07-18T23:58:53Z
Dinamika

Workshop Kementerian Agama RI. Agus Katakan Imam dan Takmir Harus Paham Tupoksi

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Drs. H. Moh. Agus Salim, M.Pd didampingi Imam Mesjid Istiqlal Ahmad Husni Ismail saat memberikan materi pada kegiatan workshop
JurnalManado - Terwujudnya masyarakat Islam Indonesia yang taat beragama dan sejahtera lahir batin dalam rangka mewujudkan Indonesia yang berdaulat , mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong serta meningkatkan kualitas bimbingan, layanan keagamaan dan pemberdayaan potensi ekonomi umat Islam Indonesia adalah visi misi dari Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Hal itu dikatakan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Drs. H. Moh. Agus Salim, M.Pd saat memberikan materi pada kegiatan Workshop Pengelolaan Masjid di Tempat Publik, di GKIC Novotel, rabu (17/07/2019).


Tujuannya kata Agus, meningkatkan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama masyarakat Islam, memenuhi kebutuhan pelayanan kehidupan beragama masyarakat Islam yang berkualitas dan merata dan meningkatkan pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi zakat dan 

wakaf guna memberi kontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Islam


"Sasarannya jelas yaitu meningkatnya kualitas dan ketersediaan bimbingan dan 

fasilitasi keagamaan umat Islam, meningkatnya kualitas pelayanan kehidupan beragama umat Islam dan meningkatnya kualitas dan akuntabilitas pengelolaan zakat serta meningkatnya kualitas dan akuntabilitas pengelolaan wakaf," kata Agus.


Mantan Kanwil Kemenag Prov. Banten ini menjelaskan bahwa ada sejumlah program prioritas ditjen bimas islam yaitu SALAM (Silaturahmi Lembaga Keagamaan) yakni Rapat Koordinasi Pimpinan Ormas Islam

Bantuan Majelis Taklim, PEMBANGUNAN / REHAB KUA yakni Pembangunan Balai Nikah & Manasik Haji / KUA Kecamatan, adalagi namanya SAPA (Menyapa Penyuluh Agama) yakni Peningkatan Kompetensi Penyuluh Agama Islam dan Tunjangan Penyuluh Agama Islam Non PNS yaitu Bimbingan Perkawinan bagi CatinBimbingan Keluarga Sakinah serta BERKAH (Belajar Rahasia Nikah), maupun Kampung Zakat Penanganan Konflik & Gerakan Paham Keagamaan.


"Ini yang menjadi target kami dalam peningkatan kualitas umat islam," jelas Agus.


Selain itu ada juga keimaman yang diatur dalam KepdirjenNo. 582 Tahun 2017

REGULASI KEMASJIDAN yaitu untuk umum 

• Memiliki pemahaman terhadap fiqih shalat;

• Memiliki kemampuan membaca Al Quran dengan Tahsin dan Tartil;

• Memiliki kemampuan untuk membimbing umat;

• Memahami problematika umat;dan

• Memiliki kemampuan memimpin shalat, dzikir dan doa rawatib


Sementara imam Khusus

• Pendidikan Minimal S2 bagi Imam Masjid Negara;

• Memiliki hafalan Al-Quran 30 juz (Masjid Negara) / juz 30 (Masjid 

Jami);

• Memiliki keahlian membaca Al-Quran dengan merdu;

• Memiliki pengetahuan tentang fiqih, hadist dan tafsir;

• Memiliki kemampuan berkhutbah dan ceramah agama;

• Diutamakan mampu berkomunikasi dengan Bahasa Arab /bahasa

asing lainnya, selain bahasa Indonesia dan bahasa daerah setempat.


"Ini standarisasinya. Kami juga berupaya terus melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada seluruh imam dan takmir di indonesia agar semuanya dapat tumbuh dan berkembang. Takmir misalnya, harus benar - benar paham fungsinya sebagai Idarah, Imarah dan Ri'ayah sehingga dalam pengelolaan tidak salah arah yang kebanyakan terjadi antara imaman dan takmir ribu hanya karena tidak paham fungsi masing - masing, apalagi dalam pengelolaan keuangan masjid," pungkas Agus.(man)