Iklan

August 19, 2019, 07:18 WIB
Last Updated 2019-08-19T14:18:34Z
Bitung

Tersangka Pembakaran Hutan Cagar Alam Duasudara Tak Ditahan Karena Pertimbangan Kemanusiaan

JurnalBitung - Kepolisan Resort Bitung berhasil mengamankan pelaku pembakaran hutan di area Cagar Alam Duasudara Bitung, pada Kamis, (15/8/2019). Penindakan tersebut berdasarkan laporan warga LP/539/VIII/2019/RB Tanggal 15 Agustus 2019.

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin mengatakan, sebanyak 5 orang saksi telah diperiksa termasuk pelapor. "Masing-masing saksi terdiri dari anggota Manggala Agni, keluarga terlapor, dan seorang pengukur luas kebakaran," kata Arifin saat menggelar Press Realese di Mapolres Bitung, Senin (19/8/2019).

Selanjutnya, Arifin mengungkapkan bahwa tersangka berinisial FHK alias Edi (64) warga Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu. Edi mengaku awalnya dirinya membuat api untuk menakut-nakuti binatang agar tidak masuk di area perkebunannya. "Tersangka sempat memadamkan api sebelum dia pulang, namun apinya tidak padam seutuhnya. Akhirnya, terjadi kebakaran di area Cagar Alam Duasudara seluas 0,16 hektar atau sama dengan 1600 meter persegi," terangnya.

Walaupun sempat mengamankan tersangka, Arifin menuturkan tersangka Edi tidak ditahan karena pertimbangan kemanusiaan. "Tersangka setelah diperiksa tidak kami tahan, dirinya menjalani Tahanan Kota karena usia yang sudah lanjut dan dalam keadaan sakit," tuturnya. (JOEL)