
JurnalManado - Kepala PT Pertamina Cabang Manado Ayub Ritto mengatakan, pertamini yang sering dilihat disejumlah Desa maupun Kelurahan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), statusnya ilegal dan tidak mempunyai izin operasional dari PT Pertamina Cabang Manado. Penegasan ini disampaikan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), yang dipimpin langsung Ketua Komisi ll Cindy Wurangian MBA.
"Kami PT Pertamina Cabang Manado yang operasionalnya dari Sulut hingga Gorontalo, tidak pernah mengeluarkan izin untuk pertamini, dan kegiatannya ilegal," kata Ayub kepada JurnalManado.com, Kamis, (13/11/2019).
PT Pertamina Cabang Manado tidak bisa menindak pertamini meskipun bahan bakarnya termasuk premiumnya di ambil dari PT Pertamina.
"Kami Iswana Migas dan Pemda untuk mengambil tindakan tegas dengan pertamini yang ilegal yang berada di mana - mana," tandasnya. (tino)