Iklan

November 8, 2019, 13:15 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:35:06Z
Pemerintahan

Diduga Oknum Anggota DPRD Mitra Terlibat. Tumiwa : ODSK Sangat Serius Berantas Mafia Kayu


Jurnal,Mitra– Dinas Kehutanan Provinsi Sulut pastikan usut tuntas siapa dalang kasus illegal logging di Ratatotok. Ini menyusul diamankannya 13 kubik kayu ilegal hasil pembabatan liar di sekitarn Wilayah Hutan Lindung Kebun Raya Megawati, wilayah Kecamatan Ratatotok.

Kepala Dinas Kehutanan Sulut Roy Tumiwa menegaskan akan mengusut oknum-oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Ini akan terus berproses. Bukan hanya sekedar kayu ditahan. Namun oknum-oknum yang terlibat bakal kami proses sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,” tegas Tumiwa, Jumat (8/11/2019).

Menurutnya, penyitaan awal yang dilakukan sudah sangat jelas. Karena sesuai laporan pembabatan liar ini terjadi di sekitaran Kebun Raya Megawati yang masuk wilayah hutan lindung.

“Kan ini sudah jelas melanggar UU. Apalagi pembatatan kayu ilegal yang dilakulan sudah memasuki wilayah hutan lindung. Sehingga kami langsung melakukan penyitaan 13 kubik serta tiga mesin potong,” ungkap Tumiwa.

Adapun saat disinggung terkait keterlibatan oknum anggota DPRD Mitra, Tumiwa enggan berbicara. Namun dirinya tetap memastikan tak pandang bulu. Sekalipun jika terbukti ada oknum anggota DPRD yang terlibat.

“Bukan soal siapanya, tapi soal penegakan aturan. Karena namanya ini kan sudah melanggar undang-undang tentu harus diproses secara tegas,” jaminnya.

Selain itu, pemberantasan illegal logging ini merupakan fokus Pemerintah Sulut. Apalagi sudah ditekankan langsung melalui Program OD-SK untuk menghijaukan Sulut.

“Karena fungsi hutan selain bisa menjadi sumber oksigen hutan juga bisa bermanfaat banyak bagi kehidupan manusia. Nah kalau dirusak begini, itu malah bisa membawa bencana,” terangnya.

Sebelumnya, kasus ilegal logging ini diduga kuat melibatkan anggota DPRD Mitra. Hal tersebut menyusul adanya anak dari salah satu oknum anggota DPRD Mitra yang datang menghadap usai pihak kehutanan mengamankan 13 kubik kayu ilegal tersebut.

“Memang kalau tidak salah yang datang menghadap itu adalah anak dari oknum anggota DPRD. Tapi untuk lebih jelasnya liat saja di berita acara yang sudah kami serahkan ke Kantor UPTD KPH 5,” ungkap Kantor UPTD Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Unit 5 melalui Koordinator Resort Pengolahan Mitra Sonny Uguy, Rabu (6/11/19).(raden/hak)