JurnalManado - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Doktor Ardiles Mewoh mengatakan, calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tidak bisa meminta dukungan melalui pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada aparat pemerintahan.
"Sesuai regulasi yang ada, ASN, Lurah, Kepala Desa, perangkat Desa tidak boleh memberikan dukungan kepada calon gubernur melalui pengumpulan KTP,"tegas Mewoh disela - sela kegiatan sosialisasi perseorangan calon Gubernur dan Wakil gubernur Rabu (4/12/2019), kepada JurnalManado.com.
Mewoh juga menambahkan, usai sosialisasi calon perseorangan. KPU Sulut akan melanjutkan pada tahapan selanjutnya membentuk ad Hoc.(tino)
"Sesuai regulasi yang ada, ASN, Lurah, Kepala Desa, perangkat Desa tidak boleh memberikan dukungan kepada calon gubernur melalui pengumpulan KTP,"tegas Mewoh disela - sela kegiatan sosialisasi perseorangan calon Gubernur dan Wakil gubernur Rabu (4/12/2019), kepada JurnalManado.com.
Mewoh juga menambahkan, usai sosialisasi calon perseorangan. KPU Sulut akan melanjutkan pada tahapan selanjutnya membentuk ad Hoc.(tino)