Iklan

December 1, 2019, 22:39 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:20:11Z
Politik

Ketua Komisi lV DPRD Sulut Ingatkan Soal THR Kepada Pengusaha

JurnalManado - Semakin dekat perayaan hari raya besar Natal dan Tahun Baru. Perusahan yang ada di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diingatkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi lV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
 Braien Waworuntu kepada JurnalManado.com Senin (2/12/2019) diruang kerjanya.

"Sebagai mitra kerja mendesak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk memberikan surat kepada perusahan yang ada di Sulut satu minggu sebelum hari raya Natal dan Tahun Baru untuk membayar THR kepada karyawan.

Disamping itu bagi politisi NasDem Sulut itu berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) harus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2019.

"Sesuai dengan  Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR," kata legislator Sulut Daerah pemilihan (dapil) Tomohon- Minahasa.

Ditegaskannya, pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.

Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, menurutnya wajib mendapat THR sebesar satu bulan upah.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," tegasnya.

Politisi muda ini berharap Dinas Tenaga Kerja Provinsi,Kabupaten/kota perlu membentuk Posko pengaduan.

"Posko ini wajib dilakukan demi menjaga kesejahteraan kaum buruh," ungkapnya.

Selain itu, Ia mengingatkan disaat perayaan Natal pada 25 sampai 26 Desember nanti, pihak pengusaha wajib memberikan waktu bagi buruh untuk beribadah.(tino)