Iklan

December 23, 2019, 04:22 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:53:55Z
Mitra

Komisi 1 DPRD Mitra Tegaskan Pemdes Wajib Kuasai Regulasi Aturan

Jurnal,Mitra - Komis I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di kecamatan dalam bentuk Tatap Muka dan Pembinaan ,Senin, 23/12/19 di Balai Desa ponosakan indah Kecamatan Belang.


Kegiatan yang sangat penting dan bersifat formal karena Komisi I DPRD  Mitra membidangi Pemerintahan."Ini agenda sangat penting dalam memberikan arahan serta pengetahuan terkait penyelengaraan pemerintahan desa," Ujar Ketua Komis I DPRD Artly Kountur .


Dihadapan Hukum Tua, Ketua BPD,Sekretaris Desa (Sekdes),Bendahara Desa dan Operator Desa Serta pendamping desa se Kecamatan Belang, Politis Partai PDI-P Artly Kountur menegaskan Pemerintah Desa (Pemdes) harus dalam dan pelajari semua aturan regulasi tentang menyelengarakan pemerintahan desa."Pemdes wajib kuasai aturan regulasi bahkan juknis yang merupakan dasar dari penyelengaraan pemerintahan desa, pendamping desa harus memberikan data berupa cek list dalam penyusunan kelengkapan administras sehingga senua tahapan bisa berjalan semestinya, serta yang paling Paling urgen adalah

Permendagri no 83 tahun 2015 tentang susunan organisasi pemerintah desa yang di ubah dalam Permendagri no 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa," Terangnya yang didanpingi Sekretaris Komisi I Sophia Antouw dan Anggota Tenni Kosegeran serta Camat Belang Munira Bin Ali


Sementara itu Erfie Liu kumtua Tababo dan Syarif Tilamahu Kumtua Buku Selatan memberikan Apresiasi atas inovasi dari Kunjungan Kerja Komisi 1 DPRD Kabupaten Mitra."Kami merasa banga dan berterimakasih karena kami sudah diberikan wawasan terkait aturan dan regulasi sehingga kami bisa menjalankan tugas dengan tidak akan merasa takut serta berjalan sesuai mekanisme yang diatur," Ungkap mereka yang juga diiyakan para hukum tua lainnya.(hak)