
JurnalManado - Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga kerja nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi buruh/pekerja di perusahaan, maka hal itu diwujudkan oleh PD. Pasar Kota Manado.
“Untuk gaji karyawan sudah diserahkan pada tanggal 5 desember. Hari ini kami
memberikan THR kepada seluruh karyawan dan telah terbayarkan semua,”
Ujar Dirut PD Pasar Kota Manado Stenly Suwuh, Rabu (11/12/2019).
Lanjutnya, untuk mengantisipasi
perusahaan yang telat membayar THR, sangsinya sudah diatur dalam
Permenaker nomor 20 tahun 2016 tentang tata cara sangsi administratif
peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
“Kami sudah melakukan pembayaran THR, dan
kami berharap kiranya karyawan beserta keluarga dapat merayakan Natal
bersama dan kedepannya akan lebih giat lagi bekerja,” Pungkasnya. (*jmc)