Iklan

January 16, 2020, 13:32 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:35:06Z
Pemerintahan

E2L Tidak Dilantik. Gubernur : Jawablah Putusan MA

Jurnalmanado - Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 584 K / TUN / 2019, tertanggal 6 Desember 2019 yang disebut sebagai batal Keputusan Mendagri No. 131.71-3241 atas Keputusan Mendagri No. 131.71-3200 tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud.
"Semua saya sampaikan di Mendagri bahwa saya tidak mengaktifkan proses Pilkada. Jika saya meminta proses Pilkada, saya tidak setuju pada Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan SK Pelantikan Elly Lasut, ”kata Gubernur Olly kepada yang melaporkannya di Kantor Gubernur, Kamis (16/1/2020) malam.
Gubernur Olly dalam Ekspos masalah Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepulauan Talaud yang digelar di Kantor Kemendagri pada Rabu (15/1/2020), meminta status Putusan MA tersebut.
“Yang saya pertanyakan adalah Putusan Mahkamah Agung. Jika saya lantik (Elly Engelbert Lasut ME dan Moktar Arunde Parapaga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud), saya akan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung, ”terang Gubernur Olly.
Bahkan, tambah Gubernur Olly, MA telah menyetujui putusan pengadilan diputuskan melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 584 K / TUN / 2019).
Untuk itu, Gubernur Olly menyetujui bahwa ia sama sekali tidak menghalang-halangi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Terserah Mendagri. Dihadapan para ahli, saya sudah menjelaskan hal ini yang saya sebut proses Pilkada,"ucap Gubernur.
“Sekali lagi, yang saya pertanyakan, Putusan Mahkamah Agung ini mau diapain? Nah, Putusan MA ini kan jelas di situ, membatalkan SK Mendagri (SK Mendagri No. 131.71-3241 tahun 2017), yang lolos Elly Lasut masih satu periode. Itu saja yang saya tanyakan, Putusan MA ini mau diapain, ”tandas Gubernur Olly.
“Kalau Mendagri mau buang (Putusan MA), ya sudah .. lantik aja !. Kalau saya, saya enggak mau abaikan (Putusan MA). Karena kekuatan hukum tetap bagi saya itu (Putusan MA), ”ucap Gubernur Olly.
Diapun mengatakan, sebagai mantan Legislator Senayan yang membahas dan membuat peraturan dan undang - undang, tahu peraturan dan norma-norma hukum.
“Para pakar hukum yang dimintai pendapat mengatakan bahwa Elly Lasut harus dilantik sebagai Bupati. Saya jawab, benar !! Saya tidak pernah menghambat proses pelantikan. Yang saya pertanyakan putusan MA ini. Sekarang jawab! Jika kamu jawab bahwa Putusan MA ini tidak sah, saya lantik (Elly Lasut) hari ini juga. Itu saja pertanyaan saya. Susah amat ??, ”tutur Gubernur Olly.(*jmc)