Iklan

January 27, 2020, 14:53 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:53:55Z
Mitra

Komisi I DPRD : Terkait Sampah Sudah Tanggung Jawab Pemdes

Jurnal,Mitra– Sebagai wakil Rakyat yang duduk di kursi Dewan Perwa kilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa -Tenggara (Mitra), Senin 27/1/ 2020 meninjau langsung masalah sampah yang ada di Kecamatan Ratatotok.

Dimana perlu di ketahui, sesuai edaran Bupati Minahasa Tenggara per tanggal 1 Juli 2019 pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab dari pihak Pemerintah Desa. Sudah bukan lagi tanggung jawab dari Pemkab Mitra, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup.

“Jujur saja, kami komisi I bukan ingin mencampuri urusan teknis tentang masalah sampah, namun perlu diketahui subjeknya yaitu Pemerintah Desa. Sehingga berdasarkan hal tersebut, perlu adanya perhatian dari DPRD Kabupaten Mitra dalam hal ini Komisi I membidangi Kepemerintahan. Disebabkan ada keterkaitannya dengan evaluasi kinerja dari Pemerintah Desa dalam hal ini Hukum Tua,”ujar Ketua Komisi I DPRD Mitra Artly Kountur.

Seperti kendala di Kecamatan Ratatotok, ternyata dari 9 Desa telah ada 7 Desa yang menyiapkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) lewat bantuan YPBSU dan DD. Namun sangat disesali, masih ada 3 Desa yang belum mempunyai TPS.

“Kami telah menilai sejauh mana langkah yang telah di tempuh Pemerintah Desa dalam pengelolaan sampah, apa telah menyiapkan TPS sehingga bisa diangkut dan dibawah ke TPA. Perlu juga di ketahui kepada masyarakat dan para Hukum Tua, TPA sendiri bukan Tempat Pembuangan Akhir. Namun TPA sendiri yaitu Tempat Proses Akhir,”tutur singkat Kountur disat disela-sela melakukan peninjauan. (hak)