
JurnalManado - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) Doktor Ardiles Mewoh mengatakan, KPU Sulut telah membuka sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mencalon diri sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulut dari calon perserongan.
KPU Sulut memberikan waktu untuk membuka pendaftarkan yang dilengkapi dengan syarat dukungan dari masyarakat, sehingga bisa diterima sebagai bakal calon perseorangan pada pelaksanaan pilkada serentak 23 September 2020.
Penyerahan dokumen dan kelengkapan berkas akan di mulai tanggal 16 hingga 20 februari mendatang mulai pukul 8 pagi hingga pukul 16.00.
"Penyerahan berkas calon perseorangan kepada KPU Sulut untuk hari pertama akan dibuka mulai pukul.8 pagi hingga pukul 16.00 wita.
Pemasukan berkas dihari terakhir KPU memberikan kesempatan waktu pemasukan dan penyerahan berkas calon kepada KPU dari pukul 8 pagi hingga pukul 24.00 wita di Kantor KPU Sulut jalan di Panegoro Manado;" tegas Mewoh kepada JurnalManado.com pekan lalu di kantor KPU Sulut.(tino)
KPU Sulut memberikan waktu untuk membuka pendaftarkan yang dilengkapi dengan syarat dukungan dari masyarakat, sehingga bisa diterima sebagai bakal calon perseorangan pada pelaksanaan pilkada serentak 23 September 2020.
Penyerahan dokumen dan kelengkapan berkas akan di mulai tanggal 16 hingga 20 februari mendatang mulai pukul 8 pagi hingga pukul 16.00.
"Penyerahan berkas calon perseorangan kepada KPU Sulut untuk hari pertama akan dibuka mulai pukul.8 pagi hingga pukul 16.00 wita.
Pemasukan berkas dihari terakhir KPU memberikan kesempatan waktu pemasukan dan penyerahan berkas calon kepada KPU dari pukul 8 pagi hingga pukul 24.00 wita di Kantor KPU Sulut jalan di Panegoro Manado;" tegas Mewoh kepada JurnalManado.com pekan lalu di kantor KPU Sulut.(tino)