Iklan

February 29, 2020, 13:48 WIB
Last Updated 2020-02-29T21:48:00Z
Dinamika

Digembok Kontraktor, DLH Kota Manado buka Paksa

Jurnal Manado - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Tresje Mokalu menegaskan bahwa lima alat pembakar sampah (insenerasi) yang dibeli oleh Pemkot Manado sudah lunas dibayar.

“Ini (insenerasi) sudah resmi milik Pemkot Manado sejak 30 Desember 2019, karena sudah dibayar 100 persen,”tegas Mokalu, Jumat (28/2/2020).

Terkait gembok ruang alat insenerasi yang ditahan oleh pihak ketiga atau subkontrakor dalam hal ini Dodika Incinerator sehingga pintu harus dibuka paksa, ia menjelaskan itu dikarenakan ada masalah antara subkontrakor dan kontraktor PT. Atakara Naratama Mitra (PT. ANM).

“Itu urusan mereka, tapi kami (Pemkot Manado) di bawa-bawa, kuncinya tidak diserahkan, padahal alat ini sudah harus digunakan. Karena sudah jadi milik pemkot jadi kami buka paksa,”kata Mokalu. (Ipeh)