Iklan

February 3, 2020, 03:53 WIB
Last Updated 2020-02-03T11:53:41Z
Nasional

Honorer Berpeluang Besar Jadi PNS

jurnalmanado.com - Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negar (BKN) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk menghapus tenaga honorer dari seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Keputusan itu sesuai yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan itu menjadi perbincangan hangat khusus bagi para pekerja honorer. Satu pertanyaan besar adalah bagaimana nasib tenaga honorer yang sudah bekerja saat ini?

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, pemerintah memberikan masa transisi selama 5 tahun, yang terhitung sejak 2018, agar tenaga honorer bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Artinya, seleksi CPNS dan PPPK masih akan terus dibuka dengan menyesuaikan kebutuhan yang diusulkan masing-masing instansi. Namun, Setiawan tak bisa memastikan kapan seleksi tersebut dibuka.

"Formasi dibuka atas kebutuhan instansi pemerintah. Sepanjang lulus persyaratan dan ada formasi yang dibuka oleh instansi oleh pemerintah pusat atau Pemda. Sepanjang formasi tersebut dibutuhkan. Fokus kita semua instansi pemerintah harus mengusulkan berdasarkan kebutuhan untuk instansi unit organisasi," katanya.

Kemudian, apabila honorer tersebut tak lolos CPNS ataupun PPPK dalam masa transisi 5 tahun tadi, maka status si pegawai honorer tadi akan dikembalikan ke instansi yang mengangkat.

"Pertama kita kembalikan tenaga honorer itu dikontrak siapa, itu dulu yang harus kita tahu. dalam rapat bersama dengan komisi gabungan disebutkan bahwa mereka memberikan kesempatan sepanjang dibutuhkan instansi pemerintah dan diberikan gaji sesuai UMR di wilayahnya," jelas Setiawan.

"Setelah 2023 kita akan lihat masih dibutuhkan atau tidak selama masa transisi. Kita harus duduk sama Kemdikbud, Kemenkeu dan instansi pemerintah terkait lainnya," tuturnya.

Setiawan mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada instansi yang masih mengangkat tenaga honorer. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Dalam Pasal 96 PP itu sendiri dijelaskan, PPK (termasuk pejabat lain di instansi pemerintah) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Instansi yang masih membutuhkan tenaga tambahan didorong untuk mengambil dari pihak ketiga alias outsourcing. Setiawan menjelaskan selama seleksi CPNS maupun PPPK belum dibuka, maka instansi masih bisa merekrut tenaga lewat pihak ketiga atau outsourcing.(dtk/jmc)