
JurnalManado - Komisi Pemilihan umum Jumat (14/2/2029) menggelar sosialisasi dan rapat kordinaai tahapan penyerahan dukungan bakal calon perseorangan gubernur san wakil gubernur Sulawesi Utara (Sulut).
Ketua KPU Sulut doktor Ardiles Mewoh mengatakan, pelaksanakan kegiatan sosialisasi tahapa penueraha dukungan bakal calom perseorangan gubernur san wakil gubenur berdasarkan peraturan KPU nomor 16 Tahun 2019.
"Sosialisasi pentahaoan penyeraham dukungam bakal calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur telah diatur dalam peraturan KPu nomor 16 Tahun 2019.
"Program dan jadwal pemilihan kepala daerah serentak KPU Provinsi Sulut penyerahan dokumen dukungan untuk calon independen calon gubernur dan erkil gubernur akan dimulai 16 Febuari hingga 20 tahun 2020.
Dan proses ini sudah di mulai semenjak bulan Oktober tajun 2019.
Penyerahan dokumen ini KPU telah membuka sesuai jam 8 pagi hingga pukul 4 sore.
Sedangkan untuk hari terakhir penyershan berkas pada hari terakhir sampe pukul 24.00,"tegas Mewoh kepada JurnalManado.com Jumat (14/2/2020).
KPU telah menetapkan syarakat minimal dukungan untuk tingkat Provinsi Kabupaten/Kota harus memenuhi dukungan 190.815 yg tersebar minimal 8 kab/kota.
orang per orang yg menjadi calon gubernur dan wakil gubernur harus memenuhi ketentuan yang diserahkan syarat dukungan ke KPU di mulai 16 -20 februari 2020.
Kegiatan pencalonan perseorangan minimal mendahui pendaftaran dari partai politik, tahapan jadwal ada tahapan yg panjangan setelah pemutahiran data pemilu.(tino)
Ketua KPU Sulut doktor Ardiles Mewoh mengatakan, pelaksanakan kegiatan sosialisasi tahapa penueraha dukungan bakal calom perseorangan gubernur san wakil gubenur berdasarkan peraturan KPU nomor 16 Tahun 2019.
"Sosialisasi pentahaoan penyeraham dukungam bakal calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur telah diatur dalam peraturan KPu nomor 16 Tahun 2019.
"Program dan jadwal pemilihan kepala daerah serentak KPU Provinsi Sulut penyerahan dokumen dukungan untuk calon independen calon gubernur dan erkil gubernur akan dimulai 16 Febuari hingga 20 tahun 2020.
Dan proses ini sudah di mulai semenjak bulan Oktober tajun 2019.
Penyerahan dokumen ini KPU telah membuka sesuai jam 8 pagi hingga pukul 4 sore.
Sedangkan untuk hari terakhir penyershan berkas pada hari terakhir sampe pukul 24.00,"tegas Mewoh kepada JurnalManado.com Jumat (14/2/2020).
KPU telah menetapkan syarakat minimal dukungan untuk tingkat Provinsi Kabupaten/Kota harus memenuhi dukungan 190.815 yg tersebar minimal 8 kab/kota.
orang per orang yg menjadi calon gubernur dan wakil gubernur harus memenuhi ketentuan yang diserahkan syarat dukungan ke KPU di mulai 16 -20 februari 2020.
Kegiatan pencalonan perseorangan minimal mendahui pendaftaran dari partai politik, tahapan jadwal ada tahapan yg panjangan setelah pemutahiran data pemilu.(tino)