Iklan

February 10, 2020, 03:42 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:35:06Z
Pemerintahan

Pejabat Pemprov Dilarang Keluar Daerah. Gubernur : Jika Melanggar Saya "Gergaji"

Jurnalmanado.com - Peringatan keras diberikan kepada pejabat pemprov sulut. Pasalnya, TIM Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), akan melaksanakan Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keungan Pemerintah Provinsi Sulut TA 2019, selama 30 hari.

"Saya peringatkan bahwa pejabat tidak ada yang keluar daerah. Kalaupun mau tugas harus melapor kepada saya langsung, bukan lagi kepada sekprov. Dan jika melanggar akan "digergaji," tegas gubernur, saat diwawancarai usai pertemuan dengan BPK di Kantor Gubernur Sulut, Senin (10/02/2020). Sembari mengatakan, dirinya masih boleh melakukan roling jabatan.


Iapun mengingatkan bahwa semua Kepala Perangkat Daerah agar kooperatif dan memberikan data yang lengkap kepada BPK.

"Kita target WTP untuk itu semua harus memberikan data lengkap jangan ada kesalahan,"tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan KPU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa penetapan pasangan calon ditetapkan 8 Juli 2020.

Bila dihitung mundur 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, maka sejak 8 Januari 2020, kepala daerah tidak diperbolehkan lagi melakukan pergantian pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Batas waktu penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah sudah diatur tegas pada pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.(man)