Iklan

February 28, 2020, 15:19 WIB
Last Updated 2020-02-28T23:19:29Z
Manado

Pembayaran Lunas. Lakat : Kami akan segera bertindak

Jurnalmanado.com - Dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Mikler Lakat bahwa persoalan insinerator yang tidak beroperasi dan terkunci adalah permasalahan di pihak ketiga, “Kalau pihak Pemkot Manado tidak ada permasalahan, pemkot Manado sudah membayar alat tersebut. Yang jadi persoalan adalah perusahaan dan subkonnya,"ujar Lakat.

Menurut Lakat, pemkot telah melakukan pembayaran tiga tahap yaitu tanggal 21 November 2019 dengan nomor SP2D Mo 72 dengan nila Rp1.9 M, kemudian tahap kedua pada tanggal 17 Desember 2019 dengan nomor SP2D 2086 dengan nilai Rp3,9 M dan pada tahap ketiga dengan nomor SP2D 2345 tanggal 30 Desember 2019 dengan nilai Rp1,9 M

“Jadi total semua yang sudah dibayar Pemkot Manado sebesar Rp9,6 M, sehingga tidak ada masalah di Pemkot Manado, semua lunas," jelas Lakat.

Ia juga menambahkan bahwa operator telah siap dalam pengoperasian incenerator jadi sudah tidak ada persoalan lagi.

Meski demkian, secara tegas sekot mengatakan jika waktu yang ditentukan dan pihak ke tiga belum juga membuka pintunya maka pihak pemkot akan bertindak.
“Kami masih memberikan kesempatan kepada perusahaan tersebut untuk mengatasi masalahnya, jika belum selesai maka Pemkot Manado akan mengambil tindakan untuk mengoperasikan alat tersebut, karena dampaknya pada sampah yang semakin menumpuk,” pungkasnya.(man)