Iklan

February 3, 2020, 18:44 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:53:55Z
Mitra

Pemkab Mitra Serahkan Sertifikat Tanah Bagi 154 Pembudidaya di Kecamatan Tombatu Utara

Jurnal,Mitra -Bertempat di BPU Desa Winorangian, Senin, 3/2/ 2020, Pemkab Mitra bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah (SeHAT) Bagi 154 Pembudidaya di Kecamatan Tombatu Utara.

Penyerahan sertifikat secara simbolis diserahkan oleh Wakil Bupati Minahasa Tenggara, Drs. Jocke Legi didampingi Kepala Dinas Perikanan, Ir. Vecky Monigir, ME, Kepala Kantor BPN Minahasa Tenggara, Ellen Senduk SH, MH, Kepala Bidang Budidaya DKP Prov. Sulut, Frans Terok, Camat Tombatu Utara, Helda Mokat, SPd, serta Hukum Tua Desa Winorangian dan Desa Winorangian Satu.

Dalam sambutannya, Wabup berpesan agar Sertifikat Tanah yang sudah dimiliki oleh para pembudidaya bisa dimanfaatkan secara baik, bahkan bisa menjadi akses bagi permodalan yang ujungnya bisa meningkatkan kesejahteraan para pembudidaya. "Program Pemerintah melalui fasilitasi Sertifikat Hak Atas Tanah ini diharapkan dapat membantu para pembudidaya guna mendapatkan legalitas kepemilikan tanah, selain itu bisa juga dimanfaatkan sebagai akses permodalan," ujar Legi.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Minahasa Tenggara, Ellen Senduk, SH, MH mengungkapkan, dari seluruh Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara, Minahasa Tenggara termasuk kedua terbaik dalam penyelesaian pengurusan SeHAT Nelayan ini. "Tentu saja hal ini tidak terlepas dari kerja keras tim BPN, bersama dengan DKP Prov. Sulut, Dinas Perikanan Mitra, serta pemerintah setempat yang telah mengupayakan sehingga 154 sertifikat bisa selesai bahkan diserahkan kepada masyarakat pembudidaya pada hari ini," ungkapnya.(hak)