Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Wildan-detikcom) |
"Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 1 orang tersangka tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah terhadap korban Dr Julyeta Paulina Amelia Runtuwene," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (18/2/2020).
Julyeta diketahui, juga merupakan seorang rektor di sebuah universitas di Manado. Dua orang ditangkap yakni Devie Sem Rony Siwij (48) dan Fredy Jhon Rumengan (47).
Yusri mengatakan kedua pelaku menyebarkan informasi yang mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap korban, melalui akun Facebook. Korban dituding mendapatkan gelar ijazah doktor (S3) dengan cara ilegal.
"Terlapor memposting dan juga mengorasikan bahwa ijazah doktor milik korban itu palsu," tuturnya.
Atas kejadian ini, Julyeta merasa telah dicemarkan nama baiknya. Ia kemudian melapor ke Polda Metro Jaya pada 24 September 2019 lalu.
Kedua pelaku kemudian ditangkap pada 15 Februari 2020. keduanya ditangkap di bawah pimpinan Kompol Rovan Richard Mahenu dan Iptu Charles Bagaisar, di Jakarta.
"Barang bukti ada beberapa lembar ijazah doktor atas nama pelapor, kemudian ada juga beberapa screenshot postingan di facebook," tandasnya.(dtk/jmc)