Iklan

February 17, 2020, 01:05 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:18:05Z
Politik

Vonny Paat: Habis Masa Jabatan. KPID Wajib Menyampaikan Kepada DPRD Sulut

JurnalManado - Mengingat masa jabatan Komisi Penyiaran daerah lndonesia (KPID) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Telah akhir masa jabatannya, maka sesuai mekanisme KPID Sulut menyampaikan melalui surat kepada pimpinan DPRD Sulut, terkait berahirknya masa jabatan sebagai personil KPID Sulut.

"KPID Sulut setelah habis masa jabatan segera menyampaikan melalui surat kepada Pimpinan Dewan Sulut terkait masa jabatan tersebut.

Sehingga dari hasil penyampainnya Pimpinan Dewan Sulut akan menyampaikan kepada Komisi l untuk segera membentuk tim seleksi (timsel) bakal calon Anggota Komisi Penyiaran Daerah (KPID)," tegas Ketua Komisi l  Dra Vonny Paat kepada JurnalManado.com diruanf kerja Komisi l Senin (17/2/2020).

Setelah Komisi l membetuk timsel yang terdiri atas anggota masyarakat, akademi untuk melakukan seleksi kepsda masyarakat yang akan masuk mengikuti bakal calon anggota KPID Sulut, maka tim seleksi inilah yang akan melakukan tes kepada masyarakat yang sudah mendaftar menjadi bakal calon anggota KPID Sulut. (tino)