Jurnalmanado - Instruksi Gubernur Sulawesi Utara dalam mengantisipasi penyebaran virus corona, bahwa:
1. Semua satuan pendidikan SMA/MA/SMK/SMTK/SLB baik Negeri dan Swasta yang menjadi kewenangan Provinsi Sulawesi Utara DILIBURKAN pada
tanggal 16-30 Maret 2020.
2. Pelaksanaan UNBK tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Dalam UNBK.
3. Untuk SMK/SMTK kelas X, XI, SMA/MA Kelas X, XI, XI, SLB Kelas I s/d XII tetap belajar efektif melalui Kelas Maya dalam aplikasi "Rumah Belajar"yang dikembangkan oleh Pusdatin Kemendikbud RI.
4. Kepala sekolah beserta guru agar mensosialisasikan instruksi ini kepada orang tua murid dan masyarakat.
Gubernur meminta agar Kadis Dikda Prov.Sulut, dr.Liesje G.L.Punuh,M.Kes sesegera sosialisakan hal ini.(man)