Iklan

March 17, 2020, 20:06 WIB
Last Updated 2020-03-18T03:06:01Z
Manado

Cegah Corona , Pemkot Manado keluarkan Edaran Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara

Jurnal Manado – Antisipasi Masyarakat Kota Manado terkait adanya Virus Covid-19 yang saat ini di panikan oleh semua masyarakat , Sehingga Pemerintah Kota Manado , Walikota Manado DR GS Vicky Lumentut (GSVL) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 044/B.04/BKPSDM/207/2020 tertanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan corona virus diesease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Kota Manado.

Surat edaran Walikota Manado ini menindaklanjuti edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Berikut isi Surat Edaran Walikota Manado untuk ASN dan THL Pemkot Manado:

1. Pejabat eselon II, pejabat eselon lll dan Lurah tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan masuk kantor. Sedangkan bagi pejabat eselon IV, Staf Fungsional Umum dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemerintahan Kota Manado melaksanakan tupoksi dari rumah masing-masing mulai tanggal 16 Maret 2020 s/d 31 Maret 2020 dan kembali bekerja normal mulai tanggal 1 April 2020. Kecuali pejabat, staf dan THL yang masuk kedalam Satuan Tugas Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Pencegahan dan Pengendalian Terhadap Penularan Covid-19.

2. Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja menyusun jadwal piket untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi di masing-masing Perangkar Daerah terutama Unit Kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada aparatur dan masyarakat.

3. Selama bekerja dari rumah, ASN dan THL melaksanakan pekerjaan melalui sistem online yang dilaporkan secara berjenjang dan alat komunikasi tetap diaktifkan. Untuk mengefektifkan sistem kerja Work From Home dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, setiap PD agar membuat whatsapp group masing-masing.

4. Pengambilan absen dapat dilakukan dengan mengirim pesan panggil (whatsapp text) kepada masing-masing member whatsapp group pada Perangkat Daerah.

Baca Juga:  Kembalikan motor undian CAR PKB GMIM, Frans Mawitjere: Kalau trophy GSVL saya bawa pulang

5. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, Kepala PD/Unit kerja wajib memasukkan laporan absen kehadiran dengan lampiran print out komunikasi pesan panggil dalam whatsapp group tersebut.

6. Selama bekerja dari rumah ASN dan THL dilarang berpergian ke tempat umum dan tempat hiburan, kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk memenuhi kebutuhan yang terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkannya kepada atasan langsung.

7. Menunda kegiatan rapat dan pertemuan lainnya yang menghadirkan banyak orang/kerumunan, terkecuali penyelenggaraan rapat yang bersifat prioritas/urgensi dapat dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antar peserta rapat.

8. Menunda Perjalanan Dinas Luar Daerah/Luar Negeri yang tidak bersifat urgensi dan tidak mendesak.

“Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Terima Kasih,” demikian bunyi surat edaran Walikota GSVL. (Ipeh)