Iklan

March 5, 2020, 14:27 WIB
Last Updated 2021-01-21T11:59:56Z
Minut

Curanmor Marak di Minut. Dua Kakak Beradik Dibawah Umur Tertangkap. Kadek : Harus Ditindak Tegas

Jurnal, Minut - Kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) ternyata merupakan salah satu dari sekian angka kriminal yang marak di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Pasalnya, Minut merupakan kabupaten yang paling unik karena diapit oleh Kota Manado dan Kota Bitung.

Agar dapat meminimalisir resiko kendaraan menjadi target pencurian, Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK melalui Kasat Reskrim Polres Minut AKP I Kadek Dwi Santika Miharjaya SH SIK MH mengimbau kepada masyarakat agar memeriksa kembali kendaraan selesai dipakai.

“Jangan biarkan kunci masih tertancap di sepeda motor. Karena hal ini mengundang aksi para pencuri kendaraan bermotor,” tutur Kadek kepada awak media.

Hal ini terungkap saat Polres Minut menggelar Press Release yang digelar di Aula Satya Haprabu, Mapolres Minahasa utara ini terkait aksi pencurian sepeda motor suzuki FU, di Desa Kolongan Kecamatan Talawaan Kabupaten Minut yang dilakukan oleh dua (2) kakak-beradik.

Kakak-beradik selaku tersangka pencurian kendaraan bermotor ini masih berusia belia, bahkan masih dibawah umur.
"Masing-masing berinisial JSM (16) dan JFM (17) asal Singkil kecamatan Kombos Timur, dibekuk Tim Jatanras Polres Minut," jelas Miharjaya.

Lanjut Kasat Reskrim yang mendampingi Kapolres Minut, walaupun dibawah umur kedua tersangka tetap harus melewati proses hukum yang berlaku, dengan cara pihak kepolisian akan tetap mengacu pada sistim peradilan anak.

“Jangan karena pelaku dibawah umur kemudian kita biarkan saja, itu tidak boleh terjadi. Kami tetap akan mengambil tindakan tegas,” tegas Kadek.

Terhadap kasus tersangka adalah anak dibawah umur, diitambahkan Kadek, perlu adanya pengawasan dan perhatian orang tua. 
"Agar anak-anak tidak terjerumus ke dalam masalah yang berurusan dengan hukum," urainya.

Miharjaya Kadek, para pelaku curanmor sebelumnya mengintari wilayah Minut dengan menggunakan sepeda motor. 
Target mereka adalah sepeda motor yang terparkir tapi kunci kontaknya masih tertancap di kendaraan tersebut.

“Kepada mereka dikenakan pasal 363 dan 362, dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk proses dilaksanakan dipolsek Dimembe,” tukas Kadek. (Rival)