Iklan

March 5, 2020, 04:21 WIB
Last Updated 2020-04-08T02:11:44Z
Hukrim

MA Batalkan Peraturan PKPU, Mantan Napi Tidak Boleh Nyalon

Jurnal,Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan koruptor untuk masuk bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). MA meminta KPU menyelaraskan peraturan itu sesuai dengan Putusan MK.

Pasal 3A Ayat 3:
Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Kasus bermula saat mantan narapidana korupsi Jimmy Rimba Rogi tidak bisa maju pilkada serentak 2020. Sebab, mantan Wali Kota Manado itu terbentur PKPU Nomor 18 Tahun 2019. Terutama:

Pasal 3A Ayat (4)
Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Pasal 83A
(1) Dalam hal terdapat calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terbukti tidak sesuai dengan pakta integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (3) dan ayat (4) setelah penetapan daftar Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mencoret nama calon yang bersangkutan dari daftar Pasangan Calon.
(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Calon Perseorangan tidak dapat melakukan penggantian terhadap calon yang terbukti tidak sesuai dengan pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Iklan Bawaslu

Apa kata MA?

"Menyatakan Pasal 3A ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 83A ayat (1) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan/atau ayat (2), beserta Lampiran Model B.1.2. KWK-Parpol Pakta Integritas, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan/atau Walikota, dan karenanya batal demi hukum
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk umum," demikian putusan MA sebagaimana dilansir websitenya, Kamis (5/3/2020).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. MA menyatakan aturan pada persyaratan pencalonan dalam Pemilihan Umum apapun harus diselaraskan dengan norma yang dibentuk dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019.

Putusan MA itu mengatur mantan terpidana korupsi dilarang masuk bursa Pilkada/Pileg dalam rentang waktu 5 tahun sejak ia keluar sel.

Menurut MA, penyelenggaraan pemilu yang adil berintegritas sebagaimana menjadi semangat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 (objek hak uji materiil) merupakan sebuah keniscayaan. Pencalonan kepala daerah harus berasal dari figur yang bersih dan tidak pernah memiliki rekam jejak cacat integritas.

"Namun pengaturan terhadap pembatasan hak politik seorang warga negara harus dimuat dalam undang-undang, bukan diatur dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang in casu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019," ujar MA.(detik/jmc)