
JurnalManado - Ketua Komisi Pemilihan umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) akui, KPU merupakan salah satu bagian dari penyelenggara yang ikut pertemuan dengan Pemerintah, Komisi ll DPR RI serta dalam rapat .
Dalam rapat tersebut, telah diwacanakan pelaksanaan pilkada serentak 23 September 2020 di tunda paksanaannya mengingat ada pandemi virus corona atau covid 19.
"Benar ada pertemuan KPU, Pemerintah, dan Komisi II DPR RI dengan yang tentunya hasil tersebut sebagai penyelenggara yang ada di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan menunggu instruksi resmi dari KPU RI,"tegas Ketua KPU Sulut Doktor Ardiles Mewoh melalui realisinya kepada JurnalManado.com pada grup whatsup KPU Sulut.
![]() |
Iklan Bawaslu |
Selanjutnya, dari KPU RI akan menyampaikan instruksi ke KPU Sulut. namun KPU Sulut sangat mendukung opsi penundaan yang disampaikan KPU RI .
Semua sebagai arah kebijakan pilkada serentak 2020 karena pandemi covid 19, ini tentu untuk alasan kemanusiaan yang jauh lebih penting,"kunci Mewoh.(tino)