
Jurnalmanado.co
– Berdasarkan Keputusan Walikota melalui Sekretaris Kota Manado Micler Lakat pada
tanggal 21 Januari 2020 bahwa Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Calaca Resmi
dikelola PD Pasar Manado. Dimana TPI Sebelumnya ditangani Dinas Pertanian,
Kelautan dan Perikanan (DPKP) Kota Manado.
Direktur
Utama (Dirut) PD Pasar Stenly Suwuh menjelaskan, pengesahan ini sudah sesuai
dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 ayat 1 dan 4, menyangkut pengelolaan
bahwa radius 50 meter adalah tanggung jawab PD Pasar.
“Terkait
pengalihan TPI kami akan menata lebih baik lagi dari pada keadaan yang tampak
sekarang, setelah ada persetujuan dari DKPP melalui surat keputusan,” ujar
Stenly.
Lanjut dia,
PD Pasar selaku pengelola yang baru langsung mengadakan agenda kerja sebagai
wujud tanggung jawab dengan meningkatkan rasa nyaman dalam berdagang maupun
keuntungan untuk para pedagang.
Langkah ini
juga, lanjut Suwuh diambil guna membangun iklim harmonis antar-pedagang yang
disebutnya kecewa karena menilai tempat lelang iklan dijadikan lokasi jualan.
Terkait
tanggapan dari DPRD bahwa PD Pasar menabrak aturan, dijelaskan Suwuh,
legislatif sejatinya punya hak imunitas yang dilindungi UUD 1945.
“Tapi
berilah kami kepercayaan sebagai pihak pengelola, karena PD Pasar menjalankan
sesuai Perda yang berlaku, karena kritikan juga akan menjadi pemicu semangat
kerja dan upaya di jajaran PD Pasar Kota Manado,” ungkap mantan Dirut PDAM ini.