Iklan

April 16, 2020, 06:08 WIB
Last Updated 2020-04-16T13:08:44Z
Hukrim

19 Napi Otak Kebakaran Lapas Tuminting Manado Dipindahkan ke Nusakambangan

Jurnal Manado - Beberapa narapidana yang diduga menjadi provokator pemicu kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Tuminting, Manado akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Mereka semua adalah perkara narkoba.

Kepala Divisi Pemasyarakatan / Kadiv Pas Kanwil Kemenkum HAM Sulut Edy Hardoyo saat dikinfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Benar ke 19 Narapidana yang menjadi otak kerusuhan Lapas Klas IIA Tuminting Manado yang terjadi Sabtu (11/04/2020) lalu sudah di kirim ke Lapas Khusus Nusakembangan tadi pagi Kamis (16/04/2020) menggunakan pesawat Hercules”, katanya.
Katanya, mereka itu adalah napi karena kasus narkoba yang diputus seumur hidup dan narapidana kasus pembunuhan berencana.

“Sepuluh narapidana berstatus tahapan seumur hidup, lima narapidana kasus Narkoba dan empat Narapidana kasus pembunuhan berencana”, ungkap Hardoyo.

Dijelaskan Hardoyo, data sebelumnya hanya 18 orang tetapi setelah dikembangkan lagi 1 orang terbukti menjadi otak kerusuhan sehingga menjadi 19 orang.

“Memang butul, sebelumnya hanya 18 orang yang terbukti kuat sebagai dalang kerusuhan waktu itu. Namun setelah dikembangkan kembali, 1 orang Napi akhirnya tidak bisa mengelak dan dinyatakan terlibat sebagai otak kerusuhan sehingga menjadi 19 orang,"tandasnya.

Sebelum dikirim ke Lapas Khusus Nusakembangan, ke 19 Narapidana tersebut sehari sebelumnya (Rabu, 15/04/2020) di titip terlebih dahulu di Lapas Klas IIA Tuminting Manado (6 orang) dan Rudenim Malendeng Manado (13 orang).(ipeh)