Iklan

April 5, 2020, 19:11 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:18:05Z
Politik

Adriana Dondokambey: Masyarakat di Imbau Ikuti Aturan Pemerintah Dalam Memutus Mata Rantai Virus Corona

JurnalManado - Masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) untuk meutuskan Salah satu mata rantai virus corona atau covid 19  di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Masyarakat diminta mematuhi aturan Pemerintah Pusat dalam melakukan pemutusan penyebaran virus tersebut.

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Dra Adriana Ch Dondokambey MSi kepada JurnalManado.com Senin (6/4/2020) melalui whatsup pribadinya.

Mantan Ketua Komisi lll DPRD Sulut ini juga saat ini duduk di Komisi VII bidang Energi, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup.

“Punya semangat dan harapan besar sebagai wakil rakyat yang ada di DPR RI mengharapkan, kepada seluruh masyarakat Sulut mematuhi aturan Pemerintah Pusat, untuk melakukan pemutusan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten dan Kota terlebih Gugus Pengendalian Covid-19 yang sudah terbentuk di Kabupaten dan Kota,”.

Kakak kandung Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE ini juga meminta Gugus Pengendalian Covid-19 yang terbentuk di Kabupaten dan Kota yang ada di Sulut.

Harus benar-benar bekerja dan berjalan bersama dengan melibatkan masyarakat, Forum pimpinan daerah (Forkompinda), dan jangan sampai hanya bekerja sendiri.

“Gugus pengendalian Covid -19 sudah terbentuk di Kabupaten dan Kota. Gugus pengendalian ini juga harus benar bekerja dan berjalan bersama dengan melibatkan Forkompinda dan jangan sampai hanya bekerja sendiri,” ucapnya.

Ketua Wanita Kaum Sinode GMIM juga meminta masyarakat Sulut untuk selalu menjaga kesehatan dengan mencuci tangan dengan sabun, hindari memegang muka, menjaga jarak dengan orang lain minimal satu meter, memakai masker dan kalau tidak ada kebutuhan mendesak lebih baik berdiam diri di rumah saja. (tino)