Iklan

April 5, 2020, 08:39 WIB
Last Updated 2020-04-13T05:17:38Z
Manado

Walikota Tetapkan Manado Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona

Jurnal Manado - Walikota GSVL resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 46/KEP/03/Setdako/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Manado berlaku selama 30 hari terhitung sejak Jumat 3 April 2020 sampai dengan 2 Mei 2020.

Dalam SK tersebut diketahui bahwa penetapan status itu didasarkan atas pertimbangan Kota Manado saat ini menjadi salah satu kota di Indonesia yang memiliki pasien dengan status positif Covid-19.
Iklan Bawaslu

Pertimbangan lainnya adalah Surat Edaran Mendagri tertanggal 29 Maret 2020 tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang menyebutkan Pemda bisa menetapkan status keadaan darurat bencana, berdasarkan kajian atau penilaian kondisi daerah yang dilakukan BPBD.
Keputusan ini dapat diperpanjang sesuai kondisi dan kebutuhan pelaksanaan keadaan darurat bencana di wilayah Kota Manado.

Dengan menetapkan status ini, berarti pemerintah daerah siap bekerja 24 jam dan mengerahkan segala sumber daya yang ada untuk menyelamatkan rakyat di daerahnya dari penyakit Covid-19. Selain itu dapat juga menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) dan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) daerah untuk menangani status keadaan tertentu ini.

Diketahui, sebelumnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah melakukan video conference pada Kamis (02/04/2020).(man/ipeh)