Iklan

April 8, 2020, 01:07 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:53:55Z
Mitra

Bupati Sumendap Terbitkan Surat Tentang Isolasi Bagi Warga Pendatang Di Mitra

Jurnal,Mitra - Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH mengeluarkan Surat Terbuka dengan Menerbitkan Pengumuman nomor 76/BMT/IV-2020 Tentang Isolasi bagi pendatang dari luar daerah dan/atau luar negeri di Kabupaten Mitra 8 April 2020.

Pengumuman tersebut yaitu dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus di sease (Covid 19) di Kabupaten Mitra, maka terhitung mulai hari Senin tanggal 13 April 2020 seluruh pelaku perjalanan yang datang dari luar daerah dan/atau luar negeri ke Kabupaten Mitra wajib di Isolasi selama 14 (empat belas) hari dengan klasifikasi isolasi sebagai berikut :
1. Pendatang dari luar negeri,DKI Jakarta,Jawa Timur,Jawa Barat,Jawa Tengah,Banten,Bali,NTB,Sulawesi Tenggara,Sulawesi Selatan,Kalimantan Timur,Kalimantan Selatan,Riau dan seluruh Pulau Sumatera wajib di Isolasi di Rumah Sakit Mitra Sehat.
2. Pendatang dari daerah selain yang di sebutkan pada nomor 1 (satu) wajib melakukan isolasi mandiri di rumah dengan pengawasan petugas Puskesmas di kecamatan bersangkutan tinggal.

Menurut Bupati Sumendap hal tersebut bersifat sangat penting sehingga diharapkan peran serta masyarakat dapat membantu melaksanakan pemantauan bagi pendatang yang tiba di kabupaten Minahasa Tenggara serta dapat melaporkan aktifitas tersebut kepada pemerintah setempat. (hak)