Jurnal,Mitra - Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH mengeluarkan Surat Terbuka dengan Menerbitkan Pengumuman nomor 76/BMT/IV-2020 Tentang Isolasi bagi pendatang dari luar daerah dan/atau luar negeri di Kabupaten Mitra 8 April 2020.
Pengumuman tersebut yaitu dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus di sease (Covid 19) di Kabupaten Mitra, maka terhitung mulai hari Senin tanggal 13 April 2020 seluruh pelaku perjalanan yang datang dari luar daerah dan/atau luar negeri ke Kabupaten Mitra wajib di Isolasi selama 14 (empat belas) hari dengan klasifikasi isolasi sebagai berikut :
1. Pendatang dari luar negeri,DKI Jakarta,Jawa Timur,Jawa Barat,Jawa Tengah,Banten,Bali,NTB,Sulawesi Tenggara,Sulawesi Selatan,Kalimantan Timur,Kalimantan Selatan,Riau dan seluruh Pulau Sumatera wajib di Isolasi di Rumah Sakit Mitra Sehat.
Menurut Bupati Sumendap hal tersebut bersifat sangat penting sehingga diharapkan peran serta masyarakat dapat membantu melaksanakan pemantauan bagi pendatang yang tiba di kabupaten Minahasa Tenggara serta dapat melaporkan aktifitas tersebut kepada pemerintah setempat. (hak)