Iklan

April 24, 2020, 02:41 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:18:05Z
Politik

Lynda Watania:Penutupan dan Pembatasan Penerbangan di Atur Dalam Permenhub PM 25 Tahun 2020

Jurnal Manado - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Lyndia Watania mengatakan, membatasi atau menutupan sementara penerbangan udara dan laut merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Perhubungan Republik Indonesia.

Pembatasan dan penutupan penerbangan udara dikarenakan  dampak virus corona atau covid 19. Sehingga sejak malam tadi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan terkait membatasi dan menutup sementara bandara dan pelabuhan di atur dalam Permenhub PM Nomor 25 Tahun 2020.

Dengan batasan waktu pembatasan dan penutupan di mulai pada hari ini Jumat  25 April sampai 31 Mei  2020.

"Membatasi dan menutup sementara penerbangan udara dan laut merupakan kewenangan Kemenhub.

Kemenhub telah mengeluarkan surat nomor PM 25 Tahun 2020 terkait penutupan ini.

Dilakukan pembatasan atau penutupan penerbangan yang komersil merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kemenhub,"tegas Mantan Kaban BKD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kepada JurnalManado.com Jumat (25/4/2020) di hadapan Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2019.

Lanjut Watania menambahkan alasan kenapa penerbangan komersil ditutup sementara,yang dibuka hanya penerbangan untuk kebutuhan bahan pokok tetap berjalan.

Sehingga semua bahan makanan maupun kegiatan untuk pemeriksaan hasil laboratorium kesehatan serta penerbangannya tidak boleh di batasi,"tegas Linda Watania kepada Pansus LKPJ
Jumat (25/4/2020).

Wantania sembari menambahkan, untuk kegiatannya di pelabuhan juga seperti itu. (tino)