
JurnalManado - Peduli Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara Melky J Pangemanan (MJP)
masa darurat wabah bencana penyakit virus corona atau covid 19 akan memberikan seluruh Gaji dan Tunjangan Selama Masa Darurat Wabah Penyakit yang ditetapkan Pemerintah terhitung tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020.
Sejak bulan Maret, MJP begitu disapa telah menyisihkan Gaji dan Tunjangan dalam upaya penanganan dan pencegahan Wabah Penyakit dengan berbagi Masker, Hand Sanitizer dan melakukan Aksi Penyemprotan Disinfektan di Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung.
Mengingat penyebaran kasus wabah penyakit semakin meluas dan pemerintah memperpanjang status darurat dan akhirnya mulai berdampak pada pada situasi sosial ekonomi masyarakat, terutama buruh harian dan kelompok masyarakat yang bekerja serabutan tanpa penghasilan tetap.
Mulai bulan April 2020 sampai berakhirnya Masa Darurat Wabah Penyakit, MJP akan memberikan seluruh Gaji dan Tunjangan sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi disap (Sulut).
"Gaji dan Tunjangan ini akan digunakan untuk pembelian Masker, Hand Sanitizer, operasional Penyemprotan Disinfektan dan pembelian Sembako yang akan dibagikan kepada masyarakat yang kurang mampu dan terdampak, terutama buruh harian dan kelompok masyarakat yang bekerja serabutan tanpa penghasilan tetap di Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung,"tegas Ketua PSI Sulut kepada JurnalManado.com melalui whatsup pribadinya Rabu (1/4/2020).
Personil Komisi lV sembari menambahkan pembagian sembako akan diserahkan langsung ke rumah-rumah warga oleh MJP dan Tim Aksi Pembagian Sembako bagi warga kurang mampu dan terdampak," kuncinya. (tino)
masa darurat wabah bencana penyakit virus corona atau covid 19 akan memberikan seluruh Gaji dan Tunjangan Selama Masa Darurat Wabah Penyakit yang ditetapkan Pemerintah terhitung tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020.
Sejak bulan Maret, MJP begitu disapa telah menyisihkan Gaji dan Tunjangan dalam upaya penanganan dan pencegahan Wabah Penyakit dengan berbagi Masker, Hand Sanitizer dan melakukan Aksi Penyemprotan Disinfektan di Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung.
Mengingat penyebaran kasus wabah penyakit semakin meluas dan pemerintah memperpanjang status darurat dan akhirnya mulai berdampak pada pada situasi sosial ekonomi masyarakat, terutama buruh harian dan kelompok masyarakat yang bekerja serabutan tanpa penghasilan tetap.
Mulai bulan April 2020 sampai berakhirnya Masa Darurat Wabah Penyakit, MJP akan memberikan seluruh Gaji dan Tunjangan sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi disap (Sulut).
"Gaji dan Tunjangan ini akan digunakan untuk pembelian Masker, Hand Sanitizer, operasional Penyemprotan Disinfektan dan pembelian Sembako yang akan dibagikan kepada masyarakat yang kurang mampu dan terdampak, terutama buruh harian dan kelompok masyarakat yang bekerja serabutan tanpa penghasilan tetap di Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung,"tegas Ketua PSI Sulut kepada JurnalManado.com melalui whatsup pribadinya Rabu (1/4/2020).
Personil Komisi lV sembari menambahkan pembagian sembako akan diserahkan langsung ke rumah-rumah warga oleh MJP dan Tim Aksi Pembagian Sembako bagi warga kurang mampu dan terdampak," kuncinya. (tino)