Iklan

April 17, 2020, 03:17 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:53:55Z
Mitra

Pemkab Mitra Intruksikan Warga Yang Keluar Harus Miliki SKJ

Jurnal, Mitra - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) terus melakukan kebijakan untuk penenanganan dan Pencegahan untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona atau Covid19.

Bupati Mitra James Sumendap SH setelah melakukan pantauan langsung di lokasi Posko Satgas Covid 19 di perbatasan Gunung Potong Jumat 17/4/2020 menegaskan akan memberlakukan pengawasan lebih melalui pemerintah desa di seluruh kabupaten Mitra "Terhitung mulai Senin tanggall 20 April 2020 semua rakyat Mitra kalau akan melakukan perjalanan luar daerah dalam provinsi dan atau luar provinsi di wajibkan untuk mengurus surat jalan, Nanti formulir surat jalan secara teknis akan dibuat formulir oleh Dinas PMD.," Terangnya.

Dirinya juga menegaskan yang harus di perhatikan bahwa surat jalan tersebut tidak dipungut biaya atau di gratiskan, agar memudahkan kita mengetahui tujuan dari masyarakat tersebut, kecuali Dokter Perawat , TNI , Polri dengan tujuan tugas."Mekanismenya adalah setiap orang yang akan bepergian ke sesuatu tempat di luar kabupaten mitra harus ada SKJ (Surat Keterangan Jalan) langsung melaui Hukum Tua atau Lurah setempat dan apabilah berhalangan bisa di limpahkan,nanti setelah kembali penjaga pos akan melihat SKJ dan mereka akan melaporkan ke dinas kesehatan orang tersebut wajib di karantina atau tidak, kemudian penjaga pos covid 19  nanti akan membuat 2 chek poin ( meja pemeriksaan) khusus meneliti orang mitra dan orang di luar mitra ( chek poin orang bukan ber KTP Mitra)," Tegas Sumendap.(hak)