Iklan

April 10, 2020, 04:53 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:53:55Z
Mitra

Pemkab Mitra Putuskan Pasar Tradisional Buka Tiap Hari, Pedagang Luar Mitra Wajib Karantina 14 Hari

Jurnal,Mitra – Setelah dievaluasi dan dipertimbangkan dampak dengan dibukanya pasar yang hanya seminggu sekali, maka Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kembali memutuskan untuk aktivitas pasar tradisional di wilayahnya akan kembali dibuka normal. Keputusan resmi ini disampaikan Bupati James Sumendap lewat pernyataan resminya via pesan WhatsApp di grup media center Mitra, Jumat (10/4).

“Kami telah mempelajari dan mengevaluasi dampak berkaitan jadwal pasar yang ada di Mitra dengan pemberlakuan satu Minggu sekali, maka terhitung 13 April 2020 semua pasar di Mitra akan dibuka setiap hari,” ucap Sumendap.

Sumendap menambahkan, pasar di Mitra akan dibuka setiap hari namun pemberlakuan aktivitas normal pasar tradisional ini punya syarat wajib yang harus dipatuhi pedagang. Terlebih khusus bagi pedagang keliling dari luar Kabupaten Mitra, yakni wajib mengikuti karantina selama 14 hari.

“Aktivitas pasar kembali normal, tapi khusus bagi pedagang keliling yang datang dari luar Mitra dan hendak berjualan harus di isolasi terlebih dahulu selama 14 hari dengan membawa kartu kontrol khusus dari Dinas Kesehatan Mitra,” jelas Sumendap.

Bupati menegaskan, peberlakuan ini wajib dan harus di taati. Apabila mereka tidak melakukannya, maka para pedagang luar Mitra tidak akan diizinkan berjualan di semua pasar tradisional di Mitra selama pendemi Covid-19 masih berlangsung.

“Jadi, pedagang dari luar Mitra harus mentaati peraturan yang berlaku, dan teknisnya akan dijalankan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta PD Pasar yang akan mendata, selanjutnya diserahkan ke Dinas Kesehatan,” tegas Sumendap. (hak)