Iklan

April 22, 2020, 07:17 WIB
Last Updated 2020-04-22T14:17:31Z
Manado

Walikota Ajukan Penangguhan Pembayaran Pokok dan Bunga Pinjaman ASN di Bank SulutGo

Jurnal Manado - Permohonan Penangguhan Pemotongan Pinjaman Berdasarkan Keputusan Kepala Baden Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesia.
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Peroepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ptesiden Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVlD-19);

Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Vlrus Corona di Indonesia;

Peraturan Otoritas Jase Keuangan tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countermedical Dampak Penyebaran COVID-19.
Dan Keputusan Walikota Manado Nomor 46/KEP/B 06/BPBD/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Akibat Wabah Corona Virus Disaese(COVID-19) Di Kota Manado. Surat Edaran Walikota Manado Nomor 0/B.04/BKPSDM1253/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) di Kota Manado.

Merujuk pada ketentuan dimaksud serta kondisi ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan secara drastis akibat wabah pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) termasuk didalamnya Aparatur Sipil Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Manado yang mempunyai pinjaman di Bank SULUTGo dengan jaminan agunan gaji dan tunjangannya setiap bulan. maka dengan ini kami mengharapkan kebijaksanaan Pimpinan Bank SULUTGo agar dapat menangguhkan pembayaran angsuran pokok pinjaman dan bunga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Manado dan Anggota DPRD Kota Manado selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai bulan Mei. Juni. Juli 2020. dengan penangguhan angsuran pinjaman tersebut setidaknya dapat menanggulangl beban ekonomi kebutuhan dasar selama dalam status Tanggap Darurat Bencana non alam penyebaran wabah pandemi Corona Vims Disease (COVID-19) di Kota Manado.

Demikian permohonan Ini atas bantuan dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.(ipeh)