Iklan

May 11, 2020, 01:03 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:18:05Z
Politik

Pemprov di Beri Waktu 60 Hari, Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI

Jurnal Manado - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Harry Azhar Azis secara Virtual melalui menyampaikan melalui rapat paripurna Dewan perwakilan rakyar daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
BPK RI dalam menyampaikan hasil pemeriksaan Laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut),Tahun anggaran 2019 ke DPRD Sulut.
Dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut selama enam kali.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) yang dihadiri langsung Wakil Gubernur Sulut (Wagub) Drs Steven OE Kandouw saat menerima dokumen LHP dari BPK RI
“Dengan hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI menyatakan Pemprov Sulut secara berturut-turut telah 6 kali Sulut berhasil meraih opini WTP,” ucap Harry Azhar Azis, Senin (11/5/2020) secara virtual dalam forum Paripurna DPRD Sulut.
Aziz menjelaskan, kriteria pemeriksaan BPK RI mengacu pada 4 hal penting. Yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan penganggaran, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan elektabilitas sistem pengendalian intera (SPI).
Aas hasil tersebut, Azis memberikan rekomendasi serta tindaklanjut terhadap LHP tersebut.
"Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” sebut Azis.
Hasil LHP BPK ini, Ketua Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Sulut Andrei Angouw yang memimpin langsung paripurna memberi apresiasi yang tinggi terhadap kinerja BPK RI.
“Kami DPRD Sulut memberikan apresiasi dan penghargaan kepada BPK RI meski di tengah kondisi Covid-19, terus melakukan pemeriksaan LHP atas laporan keuangan Pemprov Sulut Tahun Anggaran 2019,”ungkap Angouw kepada JurnalManado.com disela-sela rapat paripurna DPRD Sulut Senin (11/4/2020).(tino)