Iklan

June 2, 2020, 03:47 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:35:06Z
Pemerintahan

Antisipasi Penyebaran Virus Covid - 19. Wagub : Pemprov Sulut dan Pemkot Manado Bakal Lakukan Rapid Test Door to Door

Jurnal Manado - Penularan Corona Virus Disease atau Covid-19 di Sulut terus mengalami kenaikan. Pasalnya kemampuan penularan COVID-19 yang diukur dari Reproduction Number (RO) mencapai 2,50. Artinya R0=2, maka berarti satu orang yang terpapar COVID-19 berpotensi menularkan virus ke dua orang sehat lainnya.

Penjangkitan virus juga bukan saja pendatang tapi sudah melalui transmisi lokal. Disulut hingga hari ini, Selasa (02/06/2020), 354 positif. Dan terbanyak adalah manado dengan 222 kasus, dengan perincian 176 pasien aktif sedang dirawat, 20 orang sembuh dan 26 orang meninggal. Hal ini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.

Wagub Kandouw pun menegaskan bahwa sebagaimana arahan Gubernur Olly Dondokambey SE, maka Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulut diminta membantu Pemkot Manado untuk dapat menangani penyebaran virus corona di Manado, sehingga dapat menurun.

"Manado perlu diseriusi, perlu ada tindakan all suport membantu Pemkot Manado guna memutus mata rantai penyebaran virus covid - 19," kata Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, saat diwawancarai di Lobi Kantor Gubernur  Selasa (02/06/2020).
Upaya yang akan dilakukan Pemprov dan Pemkot Manado yaitu menindakpanjuti seluruh kluster yang ada untuk dilakukan rapid test. 

"Begitu juga dengan dinas kesehatan provinsi dan manado, akan melakukan rapid test untuk orang per orang, door to door di setiap rumah warga," kata wagub. Sembari menambahkan, Kepala Lingkungan di Manado ikut dilibatkan guna membantu Satgas Gugus Tugas di lapangan mendata warga yang diduga terkontak dengan pasien Covid-19.

Lanjut wagub, TNI/Polri dan Sat Pol PP Pemprov dan Pemkot akan melakukan pengamanan dan pengawasan sebagai upaya pencegahan kerumunan massa.

“Unsur keamanan akan melakukan operasi rutin dan bagi kedapatan melanggar akan dilakukan tindakan tegas. Di antaranya sidang di tempat dan hukumannya bisa penjara dua minggu," tegasnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar mengikuti himbauan pemerintah untuk memutus matarantai virus pandemic.

"Hindari keluar rumah untuk hal - hal yang tidak terlalu penting, jaga jarak dan hindari merumunan,"pungkas Mantan Ketua DPRD Prov. Sulut ini.(man)