Iklan

June 11, 2020, 21:54 WIB
Last Updated 2021-01-21T11:51:27Z
Lipsus

Bawaslu Minsel Bakal Aktifkan Panwas Ad Hoc


Jurnal Minsel – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akan kembali mengaktifkan panitia pengawas (panwas) sementara (ad hoc) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Desember 2020 mendatang.

Langkah itu diambil menindaklanjuti Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, yang sudah diteken Presiden Joko Widodo pada awal Mei 2020 lalu, yang diperkuat dengan revisi Peraturan KPU (PKPU) sebagai payung hukum terbaru.

“Akan diaktifkannya tenaga ed hoc di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan merupakan keputusan bahwa tahapan pilkada yang sempat ditunda akan dilanjutkan kembali,” ujar Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Minsel Franny Sengkey, Jumat (12/06/2020).

Selain tenaga ad hoc panwas, jajaran ad hoc di wilayah KPU juga sudah diaktifkan termasuk PPK dan jajaran PPS.

“Jadi, salah satu pointer inti penundaan Pilkada dari 23 September 2020 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 telah ditunda menjadi 9 Desember 2020 berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020,” terang Sengkey.

Diketahui, sejak akhir Maret 2020 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda tahapan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Minsel akibat merebaknya Covid-19.

Ditundanya tahapan itu berdampak pada dinonaktifkannya pengawas ad hoc di tingkat kecamatan serta desa/kelurahan oleh Bawaslu Minsel.(ADV)