Jurnal Manado - Sesuai aturan tidak boleh melakukan rolling kecuali mengisi jabatan kosong. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw saat diwawancarai di Lobi Kantor Gubernur Sulut, Rabu (17/6/2020) siang.
Terpisah, Asisten III Setdaprov Sulut Asiano Gemmy Kawatu mengatakan untuk pengisian jabatan kosong harus ada persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri.
“Usulan sudah dikirim, tinggal menunggu jawaban,” kata Kawatu.
Jabatan eselon II yang lowong yaitu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Kepala Biro Organisasi, Kepala Biro Ekonomi, Kepala Biro Pembangunan, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Kepala Biro Hukum.(man)