Iklan

July 9, 2020, 02:29 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:16:34Z
Politik

Ardiles Mewoh Buka Rapat Dalam Kantor

JurnalManado - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat dalam kantor terkait penyusunan persyaratan pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara (Sulut) untuk partai politik (Parpol) atau gabungan partai politik.

Kegiatan yang dibuka langsung Ketua KPU Sulut Doktor Ardiles Mewoh.

Kepada sejumlah wartawan Mewoh mengatakan,sesuai aturan dalam peraturan KPU  jadwal dan pentahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur Sulut akan dimulai pada awal bulan 4 hingga 6 September 2020.

Dalam persiapan KPU Sulut akan menggelar rapat pleno pada Jumat 10 besok. Dalam rapat pleno tersebut akan membahas persyaratan pencalonannnya baik dari parpol maupun partai gabungan.

Beberapa point dalam pembahasan antara lain persyaratan pencalonan persentase parpol/pargab pemilu 2019, akan dirumuskan berapa parpol mengajukan calon atau berapa jumlah suara pemilu terakhir baik partai politik maupun pargab mencalon gubernur dan wakil gubernur.

Turut hadir pada acara tersebut, Ketua Bawaslu Hyrwin Malonda, dan dari Polda Polda Sulut Kabag Bin Ops AKBP Heru HH. (tino)