Iklan

July 9, 2020, 00:35 WIB
Last Updated 2020-07-09T07:35:42Z
Nasional

Pembobol Bank BNI Berbandrol 1,7 Triliun, Maria Paulina Lumowa Tiba di Indonesia

Jurnal Manado - Maria Pauline Lumowa, buronan 17 tahun yang melarikan diri usai membobol uang kas Bank BNI senilai Rp 1,7 triliunn akhirnya tiba di Indonesia.

Buronan yang berhasil ditangkap di Serbia itu datang melalui terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Maria mendapat pengawalan ketat petugas sejak diserahkan oleh interpol Serbia kepada pemerintah Indonesia pada Rabu (8/7/2020) waktu setempat.

Menggunakan baju orange dengan tulisan 'Tahanan Bareskrim Polri' dan tangan diikat, Maria Pauline dibawa ke bandara internasional Nicola Tesla.

Selanjutnya, Maria diterbangkan bersama rombongan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menggunakan pesawat Garuda Indonesia.

Saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Maria yang mendapat pengawalan ketat petugas tak melontarkan sepatah kata pun
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). (Sumber: Kemenkumham for KOMPAS TV)

Oleh petugas, Maria langsung digiring ke sebuah ruangan yang ada di bandara. Tampak di depan pintu ruangan tersebut, pihak kepolisian berjaga-jaga.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, menyampaikan pihaknya telah secara resmi menyelesaikan proses serah terima seorang buronan Maria Pauline Lumowa.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi telah menyelesaikan proses handling over atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Yasonna menuturkan, ekstradisi terhadap Maria ini tidak terlepas dari diplomasi dalam bidang hukum yang terus dilakukan antara kedua negara. Apalagi antara Serbia dengan Indonesia, memiliki hubungan yang cukup baik.

"Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang," katanya.

Maria Pauline Lumowa akhirnya ditangkap setelah 17 tahun lebih menjadi buron. Dia merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 ketika Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta Euro atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Pada Juni 2003, pihak BNI akhirnya curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group. Lalu mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Sejak Desember 2003, Maria menjadi buronan sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Pada 2010 dan 2014, pemerintah Indonesia sempat mengajukan ekstradisi ke pemerintah Belanda mengingat Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. 

Namun, upaya tersebut gagal karena ditolak. Pemerintah Belanda menawarkan agar proses hukum Maria Pauline Lumowa dilakukan di Belanda saja.(kps/jmc)