
Data yang dihimpun dua WNA asal Filipina ini memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Jeane terdata di Desa Loyow, Kecamatan Nuangan. Sedangkan, Robby Francisco di Desa Molobog, Kecamatan Motongkad di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.
Komisioner KPU Sulut Lanny Anggriany Ointu mengatakan, informasi terkait dua warga Filipina masuk sebagai daftar pemilih informasi itu sudah dikatahui KPU Sulut, dan sudah menerima informasi tersebut.
“Kedua warga tersebut masih masuk dalam daftar pemilih karena sumber data tersebut dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4),”jelas Lanny begitu disapa wartawan kepada JurnalManado.com Kamis (13/8/2020).
Lanny mengakui, bahwa proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang difaktualkan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) saat itu memang mereka kantongi KK dan KTP.
“Kami sementara koordinasi dengan capil dan Kementerian Hukum dan HAM terkait nama-nama yang bersangkutan. Karena KTP tersebut tertulis jelas status kenegaraannya WNI,” tutup Lanny.(tino)