Iklan

August 17, 2020, 03:26 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:32:42Z
Pemerintahan

Wagub Serahkan Remisi Kepada 1.407 Narapidana

Jurnal Manado - Gubernur Sulawesi Utara yang diwakili Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw menyerahkan remisi 1.407 narapidana di Graha Gubernuran, Bumi Beringin, Manado, Senin (17/8/2020).


“Ini bentuk kepedulian kepada warga negara dan sebagai tanda bahwa negara selalu hadir untuk siapapun," kata Wagub, saat diwawancarai di lobi Graha Gubernuran.


Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulut, Lumaksono menjelaskan, pemberian remisi bagi 1.407 narapidana terdiri dari Remisi Umum 1 Bulan sebanyak 281 orang, Remisi Umum 2 Bulan 189 orang dan Remisi Umum 3 Bulan sebanyak 385 orang.

“Kemudian Remisi Umum 4 Bulan 304 orang, Remisi Umum 5 Bulan 211 orang dan Remisi Umum 26 orang. Ada juga Kategori Remisi Umum II berjumlah 15 orang,” jelasnya.

Pemberian remisi ini, kata Lumaksono sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Ini dilakukan serentak secara virtual di semua provinsi di Indonesia,” tukasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kadivpas Bambang Haryanto, Kadivyankum Ronald Lumbuun, Asisten I Setdaprov Sulut Edison Humiang dan Karo Hukum Setdaprov Sulut Flora Krisen. 


Diketahui pemberian remisi ini dalam rangka HUT ke-75 Republik Indonesia (RI) yang dilakukan secara serentak Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI di seluruh Indonesia.(man)