Iklan

August 17, 2020, 15:10 WIB
Last Updated 2020-08-17T22:10:30Z
Manado

Peringati Hut RI Ke -75 , Wawali Mor hadiri penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana di Rutan Malendeng

Jurnal Manado - Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana Dan Anak seluruh indonesia secara virtual Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia Tahun 2020, sesuai dengan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19, bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas II A. Manado. Senin, (17/08/2020).


Dengan Tema "Indonesia Maju, tetap PASTI di Masa Pandemi"


Sebanyak 164 narapidana yang terdiri dari 161 orang Tindak Pidana Umum dan 3 orang Tindak Pidana Khusus, mendapatkan remisi pada Rutan Kelas IIA Manado.


"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 17 Agustus 2020. 


Dikutip dari keterangan Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, beliau juga mengatakan bahwa Pemberian remisi umum HUT RI ke-75 ini dapat menghemat pengeluaran uang negara, dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp 176 miliar.


Untuk kita ketahui bersama, Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.


Sekedar diketahui, turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Rutan Kelas II A Malendeng Yusep Antonius Amd IP SPd Msi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado Ahmad Suma SH,

Kepala Pengadilan Negeri Manado Djamaludin Ismail SH MH, Sekda Kota Manado Micler CS Lakat SH MH, Mewakili Kapolres Manado Kapolsek Tombulu Iptu N Potabuga, Mewakili Kejari Manado Zulhia J Manise SH Kasubsi Penyidikan Kejari Manado. (Ipeh)