Iklan

September 19, 2020, 04:23 WIB
Last Updated 2021-01-21T11:55:31Z
Minsel

Bawaslu Ajak Panwas dan Warga Berpartisipasi Dalam Pengawasan Pemilu



Jurnal,Minsel -Badan Pengawas Pemilihan Umumu (Bawaslu) Minahasa Selatan (Minsel) terus melakukan sosialisasi kepada warga dalam rangka pemilhan kepala daerah (Pilakada) Gubernur dan Wakil Gubernur sert  Bupati dan Wakil Bupati 9/12/2020 

Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem S.Pd mengajak kepada seluruh panwas di Kabupaten Minsel untuk bersama-sama melakukan tangung jawab dalam berdemokrasi melalui berpartisipasi dalam pengawasan ."Ayo Teman di kecamatan dan yang ada di desa , Ini Tanggung Jawab Kita Bersama Dalam Berdemokrasi,"ujarnya Sabtu 19/9/2020.

Keintjem juga menghimbau kepada warga yang sudah wajib pilih agar bisa melapor kepada pengawas jika belum tercatat sebagai pemilih dalam daftar pemilih yang saat ini di seluruh PPS sedang umumkan "Masyarakat Minahasa Selatan yang punya hak pilih mari Jo cek di DPS kalo Tu nama so terdaftar, Kalo belum ba bilang pa panwas terdekat,"terangnya melalui akun media Sosial FB.

Ditambahkan Kordiv Hukum Bawaslu Minahasa Selatan Franny Sengkey SE, Panwaslu tingkat kecamatan hingga tingkat desa harus menguasai penanganan dugaan pelanggaran Pilkada.

“Pengawasan dan penanganan pelanggaran atau penindakan harus benar-benar dikuasai oleh petugas Panwas di semua tingkatan,” tandas Sengkey. Pembekalan penanganan masalah akan terus kami berikan kepada semua petugas. Termasuk dengan Rakernis yang baru kami laksanakan ini, imbuhnya.

Selain itu juga ia menjabarkan larangan keterlibatan perangkat daerah hingga desa bahwa dalam peraturan pemerintahan desa dan undang undang pemilihan kepala daerah yakni UU nomor 10 tahun 2010 mengatur jelas soal larangan hukum tua dan perangkat desa untuk tidak memihak kepada siapapun ataupun dilarang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Termasuk juga bagi PNS ataupun pejabat negara lainnya yang diatur tidak boleh memihak ataupun mendukung salah satu pasangan calon. Bagi PNS akan direkomendasikan ke Komisi ASN selaku pihak yang paling berkompeten dalam penegakan aturan kepegawaian. Diakui Sengkey ada sanksi pidana juga bagi PNS bila mereka masuk sebagai tim kampanye pasangan calon.(hak)

(hak)