Iklan

September 6, 2020, 16:35 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:16:34Z
Politik

Pasca Pendaftaran Paslon.Mewoh:KPU Buka Tanggapan Masyarakat Melalui Website


JurnalManado - Senin 7 September, Komisi Pemilihan umum daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah membuka seluas-luasanya tanggapan masyarakat terkait syarat syarat berkas bagi calon gubernur dan wakil gubernur Sulut pasca pendaftaran.


 3 pasang calon gubernur saat mendaftar di KPU Sulut selama tiga hari.


Hal ini disampaikan Ketua KPU Sulut Doktor Ardiles Mewoh kepada JurnalManado.com Senin (7/9/2020) diruang kerjanya.


Menurutnya,tanggapan masyarakat terhadapan 3 pasang calon gubernur dan wakil gubernur Sulut itu, diantaranya, terkait keabsahan ijasah,kartu tanda penduduk,surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian, setoran pajak dan tanggapan lainnya.


Laporan masyarakat ketika ada pasang calon yang masyarakat mengetahui ada masih kekurangan hal itu disampaikan melalui website KPU Sulut tutupnya.(tino)