Iklan

September 9, 2020, 07:15 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:32:42Z
Pemerintahan

Wagub Ikut Rakor Virtual Dipimpin Menkopolhukam Terkait Penegakan Hukum Protokol Covid - 19


Jurnal Manado - Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O.E. Kandouw mengikuti Rapat Koordinasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 pada Pilkada Serentak Tahun 2020 yang dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD secara virtual di Kantor Gubernur Sulut, Rabu (9/9/2020).

Rakor ini turut dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Panglima Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala Kejaksaan Agung RI ST Burhanuddin, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan, Kapolda Sulut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Sekdaprov Edwin Silangen.


Pada kesempatan itu, Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa dalam implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, para Gubernur, Bupati dan Walikota diminta untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang didalamnya memuat ketentuan diantaranya kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.


“Rapat Koordinasi ini digelar untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah yang diambil dalam implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, khususnya terkait pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat beserta sanksi atas pelanggaran ketentuan protokol kesehatan. Ada 261 Kabupaten/Kota yang akan melangsungkan Pilkada”, Kata Mahfud.

Menkopolhukam Mahfud MD juga menjelaskan tentang lima program utama satuan tugas diantaranya, Indonesia aman, Indonesia sehat, Indonesia berdaya, Indonesia tumbuh dan Indonesia bekerja.


“Yang dimaksud dengan Indonesia aman adalah program rakyat aman dari Covid-19, Indonesia sehat adalah reformasi layanan kesehatan berbasis gotong royong, Indonesia berdaya adalah meningkatkan daya beli rakyat, Indonesia tumbuh adalah meningkatkan penerimaan negara dan terakhir Indonesia bekerja adalah percepatan penyerapan tenaga kerja,” jelasnya.

Menkopolhukam menyampaikan Pilkada dapat dilanjutkan dengan syarat patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan di tiap tahapan Pilkada serentak.


“Banyak permasalahan yang dilakukan Bapaslon, diketahui sesuai data, 141 pelanggaran pada pendaftaran dan 102 pelanggaran jelang penutupan, dan KPU RI mencatat 46 Bapaslon yang positif Covid-19,” jelasnya.


Implementasi kebijakan telah dilakukan baik dari Pemerintah maupun penyelenggara Pemilu.


“Pemerintah melalui Inpres No 6 Tahun 2020, KPU RI melalui PKPU No 16 Tahun 2020, dan Bawaslu melalui Perbawaslu No 4 Tahun 2020. Semua sudah diimplementasikan,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan bahwa daerah yang melaksanakan pilkada serentak di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota.


“Bersama sama kita harus mampu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Salah satunya protokol kesehatan, pelaksanaan setiap proses Pilkada serentak harus mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.


“Ada pertemuan terbatas dan pertemuan dialog, yang dimana membatasi kehadiran tatap muka,” lanjutnya.


Ada 12 hal baru di TPS pada Pilkada serentak yang diadakan 9 Desember 2020 yaitu “500 pemilih per TPS, pengaturan kedatangan, memakai sarung tangan, mencuci tangan, cek suhu, masker, pelindung wajah, disinfektan TPS, dilarang berdekatan, KPPS sehat, tidak bersalaman, dan tinta tetes,” tambahnya.(*man)