Iklan

October 7, 2020, 16:52 WIB
Last Updated 2021-01-21T11:59:56Z
Minut

Bawaslu minut Akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye


Jurnal Manado - Memasuki masa kampanye Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Minahasa Utara (Minut) dalam waktu dekat ini segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan. 

Hal ini diungkap anggota Bawaslu Minut, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Minut Rahman Ismail, bahwa Bawaslu dalam waktu dekat akan segera melakukan penertiban APK yang bukan difasilitasi atau dicetak oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Minut.

“Kami sudah melakukan Rapat koordinasi Bersama Pjs Bupati Minut serta stakeholder yang ada, untuk mensinergikan kesepahaman bersama dalam melakukan penertiban APK pada pekan depan”, ujar Rahman. Rabu, 7/10/2020.

Dalam giat penertiban APK na Rahman mengatakan, Bawaslu akan melibatkan unsur-unsur terkait antara lain, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pol PP, Pores, serta TNI untuk pengamanan.

“Kami telah sepakat untuk penertiban APK mulai Senin 12 Oktober 2020 sampai bersih,”, ungkapnya.

Rahman menambahkan, jika tidak ada arah melintang saat penertiban APK, Bawaslu akan menghadirkan para Paslon untuk menurunkan sendiri APK mereka masing-masing sebagai percontohan.

“Rencananya, pada penurunan baliho di hari pertama, kami akan mengundang paslon untuk menurunkan baliho-baliho masing-masing sebagai percontohan”, kata Rahman.

 

Ditambahkan oleh Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minut Rocky Ambar SH, LLM, MKN bahwa penertiban APK ini mengacu sesuai juknis PKPU juga Peraturan Bupati selain itu merujuk pada UU No. 1 Tahun 2015 Pasal 69, tentang adanya larangan dan sangsi Kampanye di tempat ibadah dan pendidikan, adapun isi UU No. 1 Tahun 2020.

 Ketentuannya adalah sebagai berikut, dalam Kampanye dilarang:

i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; Pasal 187, (3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf i dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). 

“Berdasar hal itu, maka Bawaslu melakukan pengawasan, dan penertiban, sehingga jika ada temuan atau pelangaran maka kami akan berlakukan sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, jelas Rocky.(***)